PPABP



PEMBUATAN GAJI PEGAWAI ( PNS )


Gaji Pegawai adalah merupakan Hak bagi Pegawai sebagai penghargaan kepadanya setelah melaksanakan tugas diberikan kepada Calon Pegawai (CPNS) dan Pegawai Tetap (PNS). Untuk diketahui bahwa jenis-jenis gaji yang diberikan kepada pegawai sesuai peruntukannya adalah :



1.      GajiInduk
Dibayarkan setiap awal bulan.

2.      GajiSusulan
Dibayarkan pertama kali pegawai melaksanan tugas pada suatu Satuan Kerja (Instansi Pemerintah).

3.      Uang Muka Gaji
Dibayarkan oleh satker asal kepada pegawai yang akan pindah ke satker baru untuk kemudian akan dipotong pembayaran gaji pertamanya pada satker baru.

4.      Uang Duka Wafat
Dibayarkan sekaligus sebesar 3 bulan Gaji, kepada ahli waris (Janda/Duda/Anak/Keluarga) Pegawai yang meninggal dunia.

5.      Gaji Terusan
Dibayarkan setiap bulan selama tiga bulan sebagai kompensasi menunggu proses Surat Keputusan Pensiun Janda/Duda.
6.      Uang Duka Tewas
Dibayarkan sekaligus sebesar 6 kali gaji perbulan.
7.      Gaji ke-13

8.      KekuranganGaji

Selain Jenis gaji di atas kepada Pegawai yang masih aktif diberikan juga Uang Makan Bulanan sesuai Jumlah Kehadiran kerja.



1 komentar:

  1. bagaimana cara membuat kekurangan gaji utk pegawai yang pensiun?, terimakasih

    BalasHapus

Silahkan tulis komentar Anda di sini. Tolong komentarnya berkaitan dengan artikel yang ada demi pengembangan. Komentar yang mengarah ke tindakan spam akan dihapus atau terjaring secara otomatis oleh spam filter.