PEMBUATAN
GAJI PEGAWAI ( PNS )
Gaji Pegawai adalah merupakan Hak bagi Pegawai sebagai penghargaan kepadanya setelah melaksanakan tugas diberikan kepada Calon Pegawai (CPNS) dan Pegawai Tetap (PNS). Untuk diketahui bahwa jenis-jenis gaji yang diberikan kepada pegawai sesuai peruntukannya adalah :
Dibayarkan setiap awal bulan.
2. GajiSusulan
Dibayarkan pertama kali pegawai melaksanan tugas
pada suatu Satuan Kerja (Instansi Pemerintah).
3. Uang
Muka Gaji
Dibayarkan oleh satker asal kepada pegawai yang akan
pindah ke satker baru untuk kemudian akan dipotong pembayaran gaji pertamanya
pada satker baru.
4. Uang
Duka Wafat
Dibayarkan sekaligus sebesar 3 bulan Gaji, kepada ahli
waris (Janda/Duda/Anak/Keluarga) Pegawai yang meninggal dunia.
5. Gaji
Terusan
Dibayarkan setiap bulan selama tiga bulan sebagai
kompensasi menunggu proses Surat Keputusan Pensiun Janda/Duda.
6. Uang
Duka Tewas
Dibayarkan sekaligus
sebesar 6 kali gaji perbulan.
7. Gaji
ke-13
Selain Jenis gaji di
atas kepada Pegawai yang masih aktif diberikan juga Uang Makan Bulanan sesuai
Jumlah Kehadiran kerja.
bagaimana cara membuat kekurangan gaji utk pegawai yang pensiun?, terimakasih
BalasHapus