Setelah semua pegawai
baru dari pengangkatan CPNS maupun Pegawai Pindahan diberikan Nomor Urut
Pegawai dan berkas kelengkapan administrasi sudah dilengkapi oleh pegawai yang
bersangkutan (Foto Copy Surat Nikah, Foto Suami Istri, Akte Kelahiran Anak bagi
yang sudah berkeluarga) dan oleh bagian kepegawaian (SPMT, SPMJ) dan PPABP
mencetak KP4, maka kepada pegawai
tersebut bisa dibuatkan Gaji melalui Daftar Gaji Susulan.
Cara pembuatan Daftar Gaji Susulan
adalah sebagai berikut :
1. AktifKan
Aplikasi GPP Satker
2. Pilih
Menu Gaji, Sub Menu Proses Perhitungan Gaji.
3. Klik
Tombol Baru. Tgl Proses adalah tanggal Daftar Gaji ini dibuat, isikan bulan
Gaji yang dimintakan (pada gambar permintaan gaji bulan 04-2014) pada kolom
Keterangan ketik April 2014 atau Maret 2014 s.d April 2014 jika Gaji bulan
Maret 2014 dan April 2014 belum dibayarkan kemudian tekan ENTER pada Keyboard, kursor akan masuk pada
kolom Jenis Gaji, tekan ENTER pada Keyboard juga supaya Pilihan Jenis Gaji
terbuka, pilih nomor urut 2 Gaji Susulan.
5. Setelah
Jenis Gaji dipilih (nomor 2 Gaji Susulan) maka akan terbuka kotak dialog
seperti di bawah ini, pilih pegawai yang akan dibuatkan Gaji Susulan dengan
cara mencentang (memberi tanda cek P
) kemudian Klik Tombol Isi periode susulan.
6. Setelah
Tombol Isi periode susulan di Klik akan muncul Kotak Dialog seperti di bawah
ini.
7. Kotak
Dialog seperti tersebut pada langkah 6, jika gaji bulan April 2014 yang belum dibayarkan
maka Isi periode gaji 4-2014 s/d 4-2014 (1 bulan) kemudian Klik Tombol OK.
8. Setelah
Tombol OK di-Klik akan muncul Kotak Dialog seperti di bawah ini, Klik Tombol
Proses.
9. Setelah
Tombol Proses di klik akan muncul Kotak Dialog Hasil Perhitungan gaji susulan,
klik Tombol Simpan.
10. Jika
Tombol Simpan diklik maka akan muncul pemberitahuan bahwa Gaji Susulan disimpan
dengan nomor 000146 seperti gambar di bawah ini. Kemudian Klik OK.
11. Setelah
Hasil perhitungan disimpan kemudian klik Tombol Keluar.
terimakasih.. saya terbantu
BalasHapus