14 April 2014

CARA PEMBUATAN GAJI SUSULAN

Jika pada Satuan kerja kita menerima Pegawai baru Pindahan dari Satker lain maka penggajian pada Pegawai tersebut harus dibuatkan Gaji menggunakan Daftar Gaji Susulan tidak menggunakan Daftar Gaji Induk Bulanan. Pegawai tersebut bisa dibuatkan gaji menggunakan Daftar Gaji Induk pada Bulan berikutnya setelah menerima Gaji menggunakan Daftar Gaji Susulan.

Prosedur Pembuatan Gaji Susulan
Untuk pembuatan gaji pertama pada pegawai pindahan harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ). Setelah Surat Pernyataan tersebut dilengkapi oleh bagian/urusan Kepegawaian, jika pegawai tersebut sudah berkeluarga disarankan untuk melengkapi Dokumen Keluarga berupa Surat Nikah, Akte Kelahiran Anak kemudian Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) mencetak Surat Keterangan Untuk  Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga ( KP4 ) setelah Data Pegawai diterima melalui Aplikasi GPP selanjutnya memproses gaji susulan.
Prosedur Pembuatan Gaji susulan pada Aplikasi GPP adalah sebagai berikut :
d.      CetakDaftar Gaji Susulan (Jika sudah yakin tidak akan ada kesalahan ketika diuji oleh PPSPM)



1 komentar:

  1. dia cpns...gaji pertamanya di mintakan bulan april sedangkan tmt nya 1 maret bagai mana cara membuat gaji susulannya

    BalasHapus

Silahkan tulis komentar Anda di sini. Tolong komentarnya berkaitan dengan artikel yang ada demi pengembangan. Komentar yang mengarah ke tindakan spam akan dihapus atau terjaring secara otomatis oleh spam filter.