Jika pada Satuan kerja
kita menerima Pegawai baru Pindahan dari Satker lain maka penggajian pada
Pegawai tersebut harus dibuatkan Gaji menggunakan Daftar Gaji Susulan tidak
menggunakan Daftar Gaji Induk Bulanan. Pegawai tersebut bisa dibuatkan gaji
menggunakan Daftar Gaji Induk pada Bulan berikutnya setelah menerima Gaji
menggunakan Daftar Gaji Susulan.
Prosedur Pembuatan Gaji Susulan
Untuk pembuatan gaji
pertama pada pegawai pindahan harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan
Melaksanakan Tugas (SPMT), Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ). Setelah
Surat Pernyataan tersebut dilengkapi oleh bagian/urusan Kepegawaian, jika
pegawai tersebut sudah berkeluarga disarankan untuk melengkapi Dokumen Keluarga
berupa Surat Nikah, Akte Kelahiran Anak kemudian Petugas Pengelola Administrasi
Belanja Pegawai (PPABP) mencetak Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga (
KP4 ) setelah Data Pegawai diterima melalui Aplikasi GPP selanjutnya memproses
gaji susulan.
Prosedur Pembuatan Gaji susulan pada
Aplikasi GPP adalah sebagai berikut :
d. CetakDaftar Gaji Susulan (Jika sudah yakin tidak akan ada kesalahan ketika diuji oleh PPSPM)
dia cpns...gaji pertamanya di mintakan bulan april sedangkan tmt nya 1 maret bagai mana cara membuat gaji susulannya
BalasHapus