14 April 2014

PROSES PEMBUATAN GAJI SUSULAN

Setelah semua pegawai baru dari pengangkatan CPNS maupun Pegawai Pindahan diberikan Nomor Urut Pegawai dan berkas kelengkapan administrasi sudah dilengkapi oleh pegawai yang bersangkutan (Foto Copy Surat Nikah, Foto Suami Istri, Akte Kelahiran Anak bagi yang sudah berkeluarga) dan oleh bagian kepegawaian (SPMT, SPMJ) dan PPABP mencetak KP4,  maka kepada pegawai tersebut bisa dibuatkan Gaji melalui Daftar Gaji Susulan.
Cara pembuatan Daftar Gaji Susulan adalah sebagai berikut :
1.      AktifKan Aplikasi GPP Satker


2.      Pilih Menu Gaji, Sub Menu Proses Perhitungan Gaji. 




3.      Klik Tombol Baru. Tgl  Proses adalah  tanggal Daftar Gaji ini dibuat, isikan bulan Gaji yang dimintakan (pada gambar permintaan gaji bulan 04-2014) pada kolom Keterangan ketik April 2014 atau Maret 2014 s.d April 2014 jika Gaji bulan Maret 2014 dan April 2014 belum dibayarkan kemudian  tekan ENTER pada Keyboard, kursor akan masuk pada kolom Jenis Gaji, tekan ENTER pada Keyboard juga supaya Pilihan Jenis Gaji terbuka, pilih nomor urut 2 Gaji Susulan.




4.      Keterangan di atas lebih lengkap sebagaimana ditunjukkan pada
gambar di bawah ini.




5.      Setelah Jenis Gaji dipilih (nomor 2 Gaji Susulan) maka akan terbuka kotak dialog seperti di bawah ini, pilih pegawai yang akan dibuatkan Gaji Susulan dengan cara mencentang (memberi tanda cek P ) kemudian Klik Tombol Isi periode susulan. 





6.      Setelah Tombol Isi periode susulan di Klik akan muncul Kotak Dialog seperti di bawah ini. 





7.      Kotak Dialog seperti tersebut pada langkah 6, jika gaji bulan April 2014 yang belum dibayarkan maka Isi periode gaji 4-2014 s/d 4-2014 (1 bulan) kemudian Klik Tombol OK.





8.      Setelah Tombol OK di-Klik akan muncul Kotak Dialog seperti di bawah ini, Klik Tombol Proses. 





9.      Setelah Tombol Proses di klik akan muncul Kotak Dialog Hasil Perhitungan gaji susulan, klik Tombol Simpan. 





10.  Jika Tombol Simpan diklik maka akan muncul pemberitahuan bahwa Gaji Susulan disimpan dengan nomor 000146 seperti gambar di bawah ini. Kemudian Klik OK. 




11.  Setelah Hasil perhitungan disimpan kemudian klik Tombol Keluar.




Proses Pembuatan Gaji Susulan SELESAI. Arsip Data Komputer (ADK) Hasil perhitungan gaji susulan dikirim ke Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM (PPSPM) untuk diuji. 

1 komentar:

Silahkan tulis komentar Anda di sini. Tolong komentarnya berkaitan dengan artikel yang ada demi pengembangan. Komentar yang mengarah ke tindakan spam akan dihapus atau terjaring secara otomatis oleh spam filter.