Jika ada pegawai baru
di Satuan Kerja kita dari pengangkatan CPNS atau Pegawai Pindahan, maka kepada
pegawai tersebut harus dibeikan nomor urut supaya Gaji bisa diproses dengan
menggunakan Daftar Gaji Susulan.
Cara memberikan nomor urut pegawai
adalah sebagai berikut :
1. Aktifkan
Aplikasi GPP Satker
2. Pilih
Menu Pegawai, Sub Menu Nomor Urut Pegawai.
3. Setelah
kita masuk ke Kotak Dialog Nomor Urut Pegawai Klik Tombol Cek, masuk ke Kotak
Dialog baru Klik Tombol Urutkan, Klik Tombol Simpan. Klik Tombol Keluar. SELESAI.
Setelah
semua pegawai baru diberikan nomor urut Daftar Gaji Susulan bisa diproses
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar Anda di sini. Tolong komentarnya berkaitan dengan artikel yang ada demi pengembangan. Komentar yang mengarah ke tindakan spam akan dihapus atau terjaring secara otomatis oleh spam filter.