11 April 2014

CARA PEMBERIAN NOMOR URUT PEGAWAI

Jika ada pegawai baru di Satuan Kerja kita dari pengangkatan CPNS atau Pegawai Pindahan, maka kepada pegawai tersebut harus dibeikan nomor urut supaya Gaji bisa diproses dengan menggunakan Daftar Gaji Susulan.
Cara memberikan nomor urut pegawai adalah sebagai berikut :
1.      Aktifkan Aplikasi GPP Satker

2.      Pilih Menu Pegawai, Sub Menu Nomor Urut Pegawai.

 

3.      Setelah kita masuk ke Kotak Dialog Nomor Urut Pegawai Klik Tombol Cek, masuk ke Kotak Dialog baru Klik Tombol Urutkan, Klik Tombol Simpan. Klik Tombol Keluar. SELESAI.

 

Setelah semua pegawai baru diberikan nomor  urut  Daftar Gaji Susulan  bisa diproses


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar Anda di sini. Tolong komentarnya berkaitan dengan artikel yang ada demi pengembangan. Komentar yang mengarah ke tindakan spam akan dihapus atau terjaring secara otomatis oleh spam filter.