22 Februari 2012

PRIORITAS PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA (RKA-KL)


Menyusun RKAKL perlu diperhatikan skala prioritas :   
 1. Belanja Pegawai termasuk uang makan, Biaya Operasional termasuk pengadaan Bahan Makanan Napi/Tahanan dan Pemeliharaan Perkantoran dihitung secara cermat sesuai dengan kebutuhan riil selama 1 (satu) tahun agar tidak terjadi kekurangan dana.
     2. Kegiatan Prioritas dalam RKP
     3. Alokasi Anggaran sebagai Rupiah Pendamping untuk kegiatan yang di biayai melalui PHLN
     4. Alokasi anggaran  untuk membiayai kegiatan lanjutan yang bersifat Tahun Jamak (multi years contract) yang sebelumnya telah mendapatkan Persetujuan dari Menteri Keuangan.
     5. Mencantumkan Output dan Outcome yang jelas, dan mencantumkan volume satuan/alokasi anggaran prakiraan maju untuk menjaga konsistensi dan kesinambungan program/kegiatan tahun anggaran yang akan datang.
     6. Penyediaan Dana untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

DASAR PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN :
1.  Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
2. Rencana Kerja (Renja) Kementerian
3. Rencana Strategis (Renstra) Kementerian
4. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKAKL
5. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya
6. Model/Postur RKAKL per Satuan Kerja yang telah disepakati pada Rakor Penyusunan Renja dan Anggaran.
Selain point-point di atas Perlu diperhatikan pula "Hasil Monitoring dan Evaluasi Kinerja Atas Pelaksanaan Program / Kegiatan Tahun sebelumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar Anda di sini. Tolong komentarnya berkaitan dengan artikel yang ada demi pengembangan. Komentar yang mengarah ke tindakan spam akan dihapus atau terjaring secara otomatis oleh spam filter.