22 April 2014

CARA MEMBUAT DAFTAR KEKURANGAN GAJI (RAPEL GAJI)

Untuk memperbesar Gambar Klik pada Gambar.

1.      Aktifkan Aplikasi GPP


2.      Pilih Menu Gaji, Sub Menu Kekurangan Gaji

 

3.      Klik Tombol Baru 
   


4.      Ketik tanggal Pembuatan Gaji dan

19 April 2014

CARA CETAK DAFTAR GAJI SUSULAN


Jika gambar kurang jelas, Klik pada gambar untuk memperbesar.


1.      Aktifkan Aplikasi GPP


2.      Pilih Menu Laporan, Sub Menu  Cetak Gaji

 

3.      Masukkan Bulan Gaji, Pilih Nomor Gaji Susulan, Contreng Golongan Gaji yang akan dicetak, Pilihan Kertas Folio, Klik Tombol Proses 
  


4.      Klik Gambar Printer untuk

CARA KIRIM ADK KE PPSPM


1.      Aktifkan Aplikasi GPP Satker


2.      Pilih Menu Kirim, Sub Menu Kirim Gaji Sementara ke PPSPM 
  


3.      Pilih Folder Tujuan ( C:\APLGAJISATKER\KIRIM\ ), Ketik Bulan Gaji, tandai File yang akan dikirim (beri tanda cek P)  Klik Tombol Proses 

 

4.      Ketika Tombol Proses diKlik akan terbuka Kotak Dialog

14 April 2014

CARA PEMBUATAN GAJI SUSULAN

Jika pada Satuan kerja kita menerima Pegawai baru Pindahan dari Satker lain maka penggajian pada Pegawai tersebut harus dibuatkan Gaji menggunakan Daftar Gaji Susulan tidak menggunakan Daftar Gaji Induk Bulanan. Pegawai tersebut bisa dibuatkan gaji menggunakan Daftar Gaji Induk pada Bulan berikutnya setelah menerima Gaji menggunakan Daftar Gaji Susulan.

Prosedur Pembuatan Gaji Susulan
Untuk pembuatan gaji pertama pada pegawai pindahan harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ). Setelah Surat Pernyataan tersebut dilengkapi oleh bagian/urusan Kepegawaian, jika pegawai tersebut sudah berkeluarga disarankan untuk melengkapi Dokumen Keluarga berupa Surat Nikah, Akte Kelahiran Anak kemudian Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) mencetak Surat Keterangan Untuk  Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga ( KP4 ) setelah Data Pegawai diterima melalui Aplikasi GPP selanjutnya memproses gaji susulan.
Prosedur Pembuatan Gaji susulan pada Aplikasi GPP adalah sebagai berikut :
d.      CetakDaftar Gaji Susulan (Jika sudah yakin tidak akan ada kesalahan ketika diuji oleh PPSPM)



PROSES PEMBUATAN GAJI SUSULAN

Setelah semua pegawai baru dari pengangkatan CPNS maupun Pegawai Pindahan diberikan Nomor Urut Pegawai dan berkas kelengkapan administrasi sudah dilengkapi oleh pegawai yang bersangkutan (Foto Copy Surat Nikah, Foto Suami Istri, Akte Kelahiran Anak bagi yang sudah berkeluarga) dan oleh bagian kepegawaian (SPMT, SPMJ) dan PPABP mencetak KP4,  maka kepada pegawai tersebut bisa dibuatkan Gaji melalui Daftar Gaji Susulan.
Cara pembuatan Daftar Gaji Susulan adalah sebagai berikut :
1.      AktifKan Aplikasi GPP Satker


2.      Pilih Menu Gaji, Sub Menu Proses Perhitungan Gaji. 




3.      Klik Tombol Baru. Tgl  Proses adalah  tanggal Daftar Gaji ini dibuat, isikan bulan Gaji yang dimintakan (pada gambar permintaan gaji bulan 04-2014) pada kolom Keterangan ketik April 2014 atau Maret 2014 s.d April 2014 jika Gaji bulan Maret 2014 dan April 2014 belum dibayarkan kemudian  tekan ENTER pada Keyboard, kursor akan masuk pada kolom Jenis Gaji, tekan ENTER pada Keyboard juga supaya Pilihan Jenis Gaji terbuka, pilih nomor urut 2 Gaji Susulan.




4.      Keterangan di atas lebih lengkap sebagaimana ditunjukkan pada

11 April 2014

CARA PEMBERIAN NOMOR URUT PEGAWAI

Jika ada pegawai baru di Satuan Kerja kita dari pengangkatan CPNS atau Pegawai Pindahan, maka kepada pegawai tersebut harus dibeikan nomor urut supaya Gaji bisa diproses dengan menggunakan Daftar Gaji Susulan.
Cara memberikan nomor urut pegawai adalah sebagai berikut :
1.      Aktifkan Aplikasi GPP Satker

2.      Pilih Menu Pegawai, Sub Menu Nomor Urut Pegawai.

 

3.      Setelah kita masuk ke Kotak Dialog Nomor Urut Pegawai Klik Tombol Cek, masuk ke Kotak Dialog baru Klik Tombol Urutkan, Klik Tombol Simpan. Klik Tombol Keluar. SELESAI.

 

Setelah semua pegawai baru diberikan nomor  urut  Daftar Gaji Susulan  bisa diproses


10 April 2014

CARA TERIMA DATA PEGAWAI PINDAHAN



1.      Aktifkan Aplikasi GPP



2.      Sebelum menerima Data Pegawai Pindahan Cek terlebih dahulu untuk memastikan jumlah pegawai pada Satuan Kerja kita. Pada Aplikasi GPP Klik Menu Pegawai, Sub Menu Data Pegawai. 



3.      Berapa Jumlah Pegawai sebelum terima Data Pegawai Pindahan pada contoh gambar di bawah ini berjumlah 95.



4.      Selanjutnya untuk menerima Data Pegawai Pindahan, Klik Menu