Selamat Datang di Blog Nur Ilmi Taufik. Kumpulan Artikel tentang Pembuatan Daftar Gaji dan Uang Makan PNS. Informasi Bisnis Online serta Pengembangan diri
22 April 2014
CARA MEMBUAT DAFTAR KEKURANGAN GAJI (RAPEL GAJI)
19 April 2014
CARA CETAK DAFTAR GAJI SUSULAN
14 April 2014
CARA PEMBUATAN GAJI SUSULAN
Jika pada Satuan kerja
kita menerima Pegawai baru Pindahan dari Satker lain maka penggajian pada
Pegawai tersebut harus dibuatkan Gaji menggunakan Daftar Gaji Susulan tidak
menggunakan Daftar Gaji Induk Bulanan. Pegawai tersebut bisa dibuatkan gaji
menggunakan Daftar Gaji Induk pada Bulan berikutnya setelah menerima Gaji
menggunakan Daftar Gaji Susulan.
Prosedur Pembuatan Gaji Susulan
Untuk pembuatan gaji
pertama pada pegawai pindahan harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan
Melaksanakan Tugas (SPMT), Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ). Setelah
Surat Pernyataan tersebut dilengkapi oleh bagian/urusan Kepegawaian, jika
pegawai tersebut sudah berkeluarga disarankan untuk melengkapi Dokumen Keluarga
berupa Surat Nikah, Akte Kelahiran Anak kemudian Petugas Pengelola Administrasi
Belanja Pegawai (PPABP) mencetak Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga (
KP4 ) setelah Data Pegawai diterima melalui Aplikasi GPP selanjutnya memproses
gaji susulan.
Prosedur Pembuatan Gaji susulan pada
Aplikasi GPP adalah sebagai berikut :
d. CetakDaftar Gaji Susulan (Jika sudah yakin tidak akan ada kesalahan ketika diuji oleh PPSPM)
PROSES PEMBUATAN GAJI SUSULAN
Setelah semua pegawai
baru dari pengangkatan CPNS maupun Pegawai Pindahan diberikan Nomor Urut
Pegawai dan berkas kelengkapan administrasi sudah dilengkapi oleh pegawai yang
bersangkutan (Foto Copy Surat Nikah, Foto Suami Istri, Akte Kelahiran Anak bagi
yang sudah berkeluarga) dan oleh bagian kepegawaian (SPMT, SPMJ) dan PPABP
mencetak KP4, maka kepada pegawai
tersebut bisa dibuatkan Gaji melalui Daftar Gaji Susulan.
Cara pembuatan Daftar Gaji Susulan
adalah sebagai berikut :
1. AktifKan
Aplikasi GPP Satker
2. Pilih
Menu Gaji, Sub Menu Proses Perhitungan Gaji.
3. Klik
Tombol Baru. Tgl Proses adalah tanggal Daftar Gaji ini dibuat, isikan bulan
Gaji yang dimintakan (pada gambar permintaan gaji bulan 04-2014) pada kolom
Keterangan ketik April 2014 atau Maret 2014 s.d April 2014 jika Gaji bulan
Maret 2014 dan April 2014 belum dibayarkan kemudian tekan ENTER pada Keyboard, kursor akan masuk pada
kolom Jenis Gaji, tekan ENTER pada Keyboard juga supaya Pilihan Jenis Gaji
terbuka, pilih nomor urut 2 Gaji Susulan.
4. Keterangan
di atas lebih lengkap sebagaimana ditunjukkan pada
11 April 2014
CARA PEMBERIAN NOMOR URUT PEGAWAI
Jika ada pegawai baru
di Satuan Kerja kita dari pengangkatan CPNS atau Pegawai Pindahan, maka kepada
pegawai tersebut harus dibeikan nomor urut supaya Gaji bisa diproses dengan
menggunakan Daftar Gaji Susulan.
Cara memberikan nomor urut pegawai
adalah sebagai berikut :
1. Aktifkan
Aplikasi GPP Satker
2. Pilih
Menu Pegawai, Sub Menu Nomor Urut Pegawai.
3. Setelah
kita masuk ke Kotak Dialog Nomor Urut Pegawai Klik Tombol Cek, masuk ke Kotak
Dialog baru Klik Tombol Urutkan, Klik Tombol Simpan. Klik Tombol Keluar. SELESAI.
Setelah
semua pegawai baru diberikan nomor urut Daftar Gaji Susulan bisa diproses
10 April 2014
CARA TERIMA DATA PEGAWAI PINDAHAN
1. Aktifkan
Aplikasi GPP
2. Sebelum
menerima Data Pegawai Pindahan Cek terlebih dahulu untuk memastikan jumlah
pegawai pada Satuan Kerja kita. Pada Aplikasi GPP Klik Menu Pegawai, Sub Menu
Data Pegawai.
3. Berapa
Jumlah Pegawai sebelum terima Data Pegawai Pindahan pada contoh gambar di bawah
ini berjumlah 95.
4. Selanjutnya
untuk menerima Data Pegawai Pindahan, Klik Menu
Langganan:
Postingan (Atom)